Ing ngarso sun tuladha ing madya mangun karsa tut wuri handayani

Animasi

Cari Blog Ini

Sabtu, 24 November 2012

Tanda Jabatan Pemimpin bagi Peserta Didik

Image
 
Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.
c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.
d. Wakil Pemimpin Barung memakai  satu helai janur hijau.

Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Regu Utama (Pratama) Pemimpin Regu dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna Merah
b. Pemimpin Utama (Pratama) memakai tiga helai janur merah
Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.
Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.

Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.
Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.

Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :
a. Bahan, bentuk dan ukuran sama di atas, dengan janur berwarna coklat tua.
b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.
Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.
Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua

Kupas tentang SKK dan TKK Pramuka

Sistem Tanda Kecakapan Pramuka merupakan salah satu penerapan sistem dari metode pendidikan kepramukaan yang bertujuan untuk  memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang menarik, menyenangkan dan menantang yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kegiatan peserta didik. Metode pendidikan kepramukaan ini menjadi metode ciri khas pendidikan dalam Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan Umum
2) Syarat Kecakapan Khusus
3) Syarat Pramuka Garuda
SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang dilaksanakan oleh peserta didik dalam upaya untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan adanya perubahan sikap laku peserta didik yang lebih baik.
Selanjutnya dalam rubrik ini akan membahas tentang  SKK ( Syarat Kecakapan Khusus dan TKK ( Tanda Kecakapan Khusus ).
Syarat Kecapakap Khusus ( SKK ) adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ). Sedangkan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) adalah suatu tanda yang menunjukan ,kecakapan,  kepandaian, kemahiran, ketangkasan, dan ketrampilan seorang anggota Pramuka dibidang tertentu.
Perlu dipahami bahwa di dalam Gerakan Pramuka :
Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan  Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional  yakni :
1.    SK Kwarnas  Nomor 132 Tahun 1979
2.    SK Kwarnas  Nomor 016 Tahun 1980
3.    SK Kwarnas  Nomor 030 Tahun 1981
4.    SK Kwarnas  pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )

SKK  terbagi menjadi  5  Bidang  dengan  5  warna dasar:
1.      Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak
2.      Bidang Patriotisme dan Seni Budaya.
3.      Bidang Ketangkasan dan Kesehatan.
4.      Bidang Ketrampilan dan Teknik Pembangunan.
5.  Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong-royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup.

Berikut 5 bidang dengan warna dasar dan gambar Tanda Kecakapan Khusus:

Image
Image
Image
Image
Image

SKK terbagi menjadi 3 tingkatan :
1.    Golongan Siaga : satu Tingkat.
2.    Golongan Penggalang : Madya, Purwa dan Utama.
3.    Golongan Penegak/ Pandega: Madya, Purwa dan Utama.

Untuk penggalang, penegak dan pandega diharuskan menyelesaikan dahulu pada kecakapan SKK yang terendah yakni tingkat Madya sebelum ke tingkat berikutnya. SKK Madya, Purwa dan Utama memiliki instrument persyaratan yang berbeda dan semakin berbobot sesuai tingkatannya.
           Bentuk Bingkai dan ukuran TKK adalah sebagai berikut :      
Image

Penggunaan dan pemasangan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ).
1.  Peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKK mendapatkan tanda kecakapan ( TKK ).
2.  Apabila peserta didik telah menyelesaikan SKK tingkat purwa maka TKK tingkat madya yang disematkan terdahulu (Bentuk bingkai Lingkaran ) diganti dengan TKK tingkat purwa ( bentuk bingkai persegi empat  ), demikian pula apabila telah mencapai SKK tingkat Utama, TKK tingkat purwa akan digantikan dengan TKK yang tingkat Utama. Kesemuanya masih dalam satu macam SKK ( Syarat Kecakapan Umum ). Dengan demikian TKK yang dipergunakan adalah TKK yang memiliki tingkat tertinggi.
Contoh misal seorang Pramuka Penggalang telah menyelesaikan SKK berkemah dimulai dari awal tingkat Purwa – Madya dan ke Utama maka perubahan bentuk bingkai TKK seperti dibawah ini :
Image

Pemasangan tanda gambar atau TKK : 
TKK dipasang pada lengan kanan pakaian seragam pramuka, dengan cara penempatan gambar TKK, yaitu :
1.  Melintang, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
2.  Melingkari lambang Kwartir Daerah pada posisi kanan, kiri atau bawah lambang daerah dan diatur sedemikian rupa/ simetris agar nampak rapi. Jumlah maksimal yang dipasang pada lengan baju adalah 5 macam TKK.
Berikut pemasangan pada lengan kanan pada pakaian seragam pramuka.
Image
3.  Peserta didik yang telah memiliki lebih dari 5 macam TKK maka selebihnya dapat menggunakan/ dipasang pada Tetampan/ selempang.
4.  Penggunaan Tetampan/ Selempang.
Tetampan/ selempang merupakan alat kelengkapan seragam pramuka yang dipergunakan untuk memasang TKK. Tetampan/ Selempang terbuat dari kain yang berwarna dasar coklat tua, memiliki lebar 10 cm dan panjang menyesuaikan pengguna.( tinggi badan ) serta pada kedua pinggir kain diberi pita zig-zag dengan warna :
Siaga : Berwarna hijau.
Penggalang : Berwarna merah
Penegak/ Pandega : Berwarna Kuning.
Berikut contoh Tetampan/ selempang untuk masing-masing golongan :
ImageImage
Image
5.  Tetampan/ selempang, dikenakan pada seragam pramuka menyilang pada bahu lengan kanan atas ke kiri bawah dan dapat dipakai pada acara khusus/ tertentu misal pada Upacara besar, Upacara pelantikan dll., sedangkan pada kegiatan yang bersifat rutin tidak perlu dikenakan.
Image 
Untuk tata cara menguji kecakapan peserta didik dalam menyelesaikan SKK telah diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional : Nomor : 273 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka.

Sumber:
http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=479&Itemid=100#.ULFnBteVX7I

Tata Cara dan Pemakaian TKK


Tanda Gambar Kecakapan Khusus pernah diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 134/Kn/76 Tahun 1976 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus, selanjutnya adanya SK Kwarnas no : 132 tahun 1979 diterbitkan untuk penyempurnaan tentang syarat dan gambar TKK sebelumnya. Namun demikian pada surat Keputusan kwarnas tahun 1974 itu, telah mengatur tata cara pemakaian TKK (Tanda Kecakapan Khusus). Serta cara penggunaan tetampan apabila dalam penempatan TKK pada lengan bahu kanan telah melebihi ketentuan (5 tanda gambar TKK) serta adanya tata cara pemaiaian tetampan yang kedua dan ukuran tetampan untuk tiap golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
Berikut ini penjelasan tentang hal tersebut :
a.    TKK pada pakaian seragam Pramuka dikenakan pada lengan baju sebelah kanan.
b.    TKK yang dikenakan pada baju sebelah kanan tersebut di atas sebanyak-banyaknya lima buah, sedang selebihnya ditempatkan pada tetampan, yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kanan, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kiri.
c.    Ketentuan mengenai tetampan TKK adalah sebagai berikut:
1.    Lebar:
a.    Untuk Pramuka Siaga 8 cm,
b.    Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega 10cm.
2.    Panjang:
Disesuaikan dengan tinggi badan Pramuka yang memakainya.
3.    Warna:
Coklat tua, ditambah dengan hiasan tepi selebar 1 cm, yang dibuat dengan sulam “silang seperti pada kain flanel” atau dengan penempelan pita (zig zag band) sepanjang kedua sisi tetampan, dengan jarak 0,5 cm dari tepi selempang itu.
4.    Warna hiasan: (warna zigzag/sulaman flanel)
1.     Untuk Pramuka Siaga: hijau.
2.     untuk Pramuka Penggalang: merah.
3.     Untuk Pramuka Penegak/Pandega: kuning
Image
d.    Pada tetampan tidak dibenarkan ditempatkan tanda gambar, atau lencana dan tulisan apapun, selain TKK. yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
e.    TKK yang dikenakan pada tetampan, ditempatkan pada bagian tetampan yang ada di muka dada, disusun dari atas ke bawah, dimulai dari bagian terdekat dengan baju sebelah kanan.
f.     Apabila TKK yang dicapai oleh seorang Pramuka jumlahnya banyak, sehingga tidak termuat pada bagian tetampan yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya ditempatkan pada bagian tetampan yang ada pada bagian punggung, dengan urutan dari atas ke bawah, dimulai dari bagian yang terdekat dengan bahu.
g.    Apabila tetampan dengan penempatan TKK seperti tersebut pada point e. dan point  f. di atas ternyata tidak dapat memuat semua TKK yang diperoleh seorang Pramuka, maka dapat dibenarkan penggunaan tetampan kedua, yang memenuhi ketentuan pada poin c dan point d yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kiri, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kanan. Pada Persimpangan antara tetampan pertama dan tetampan kedua, letak tetampan kedua adalah di bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama.
h.    Tetampan hanya dibenarkan dipakai pada upacara kepramukaan. Pada waktu latihan atau bekerja yang memerlukan keleluasaan bergerak, maka tetampan TKK. hendaknya ditanggalkan.

sumber:http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=547&Itemid=78#.ULFlAteVX7I